Kasus Pengeroyokan oleh 6 Oknum Prajurit TNI AL: Kronologi hingga Nasib Para Pelaku
Kasus pengeroyokan melibatkan 6 prajurit TNI di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya seorang warga sipil tewas dengan penuh luka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kasus pengeroyokan melibatkan enam prajurit TNI di Purwakarta, Jawa Barat.
Korban merupakan dua warga sipil yang kemudian menewaskan seorang di antaranya.
Identitas korban tewas bernama Toni, pemilik cucian mobil di Purwakarta.
Kini para pelaku terancam penjara 10 tahun dan dipecat dari TNI.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya yang dirangkum dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Wartawan di Simalungun Ditemukan Tewas Tertembak di dalam Mobilnya, Korban Diduga Dibunuh
Kronologi Kejadian
Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, para pelaku berasal dari TNI Angkatan Laut (AL).
Sementara kronologi pengeroyokan berawal saat orangtua calon istri dari seorang pelaku kehilangan mobil miliknya.
Kemudian pelaku yang bertugas di Polisi Militer AL mengajak lima rekannya untuk membantu pencarian.
Lima prajurit TNI AL itu diketahui sedang melakukan pelatihan sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.
Baca juga: Oknum Prajurit TNI AL Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas, KSAL: Jangan Pernah Menyakiti Hati Rakyat
Kemudian pada 29 Mei 2021, mereka menemukan terduga pelaku pencurian dan langsung membawanya ke wisma atlet.
Di sinilah korban dianiaya hingga tewas.
"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas."
"Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut," kata Nazali dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (19/6/2021).
Terancam Penjara 10 Tahun dan Dipecat
Nazali melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pengadilan militer.
Para pelaku terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
Baca juga: Hubungan Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Pelakunya Geng Mucikari
Tubuh Korban Alami Luka-luka
Sebelum diketahui tewas, mayat Toni sempat disembunyikan oleh para pelaku.
Mereka tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.
Namun kemudian akhirnya, pelaku melaporkannya ke atasan.
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga.
Jasad Toni kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.
Belakangan diketahui, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kata Pihak Keluarga
Orangtua korban Jhoni Pandapotan Manalu berharap para pelaku diadili seadil-adilnya.
Terlebih kasus ini menyangkut abdi negara.
"Kami meminta kepada pemerintah, khusunya melalu Puspomal saksi sesuai dengan perbuatannya, karena nyawa anak hilang."
"Kami lihat badan anak saya semua hancur (terluka)," katanya dikutip YouTube KompasTV.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)