Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 46 Tahun di Tanahbumbu Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Pelaku Berbuat Baik kepada Korban

Seorang pria di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan lecehkan remaja pria. Modus pelaku berbuat baik kepada korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria 46 Tahun di Tanahbumbu Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Pelaku Berbuat Baik kepada Korban
indian express
Ilustrasi seorang pria Kabupaten Tanahbumbu lecehkan remaja laki-laki. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan seorang pria bernama Daud Kadtabalubun (46).

Warga asal Kota Ambon itu tega melecehkan dua remaja laki-laki.

Aksi bejat Daud dilakukan di rumah kosnya.

Sedangkan modus yang dilancarkan pelaku dengan berbuat baik kepada korban.

Baca juga: Fakta-fakta Rektor di Jember Lecehkan Ibu Dosen, Ngaku Khilaf dan Mundur dari Jabatannya

Daud memberikan makan dan uang, serta mengizinkan tidur di kosnya.

Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Satui, AKP Parman melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Muhammad Dedy Harianto, Minggu (20/6/2021) membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modus pelaku sebelum lakukan pencabulan yakni selalu berbuat baik, seperti mengajak makan, memberikan uang hingga mempersilakan menginap di tempatnya.

Sementara itu, sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku ini mengajak dua remaja menginap di rumahnya.

Saat korban mengantuk dan terlelap tidur, pelaku justru melancarkan aksinya membuka celana korban hingga melakukan sodomi.

Baca juga: Bayi 1,3 Tahun Dilecehkan Mahasiswa, Tersangka Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

Pelaku pelecehan.
Pelaku pelecehan, Daud Kadtabalubun (46) (BanjarmasinPost.co.id)

Tepatnya pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar 00.30 wita di Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan.

Tepatnya di Rumah kontrakkan milik tersangka yang menurut keterangan korban berinisal R ,pada saat itu bersama saksi JL datang ke rumah kontrakkan tersangka dengan niat untuk meminjam uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas