Berawal Nomor Nyasar, Gadis 20 Tahun di NTT Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal, Aksi Dilakukan 3 Kali
Seorang gadis 20 tahun di di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) disetubuhi pria yang baru saja dikenal.
Editor: Endra Kurniawan
Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat dan pada saat korban diantar ke Rumah Sakit Katolik Marianum, Halilulik, pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari.
Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.
tersangka AM dijerat Pasal 285 KUHP dengan diancam pidana penjara 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap
(Pos-Kupang.com/Edy Hayong)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.
Berita Rekomendasi