Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Emas di Jaya Pura Tewas Dengan 39 Tikaman, Pelaku Ternyata Kekasih Istrinya Sendiri

Puluhan luka tikaman tersebut yang menyebabkan Acik tak tertolong dan mengembuskan nafas terakhirnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Emas di Jaya Pura Tewas Dengan 39 Tikaman, Pelaku Ternyata Kekasih Istrinya Sendiri
Roy Ratumakin/Tribun-papua.com
Tersangka MM, pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin dihadirkan saat press conference di halaman Malolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021). 

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya. 

Baca juga: Rentetan Kemalangan Terry Putri: Jadi Korban Perampokan hingga Kehilangan Kakaknya karena Covid-19

Kini, MM telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan berencana.

"Pelaku warga negara Afganistan inisial MM," ungkap Gustav saat merilis tersangka di halaman markasnya, Senin (5/7/2021).

Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.

Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.

Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang e
Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan.

Pernyataan ini, menyusul penyidikan polisi yang mengungkap tidak adanya perampokan saat peristiwa berlangsung.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara, pembunuhan telah direncanakan oleh pelaku.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.

Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.

Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.


"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.

Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas