Namanya Dicatut untuk Menipu, Ridwan Kamil: Yang Ngaku Kurang Cerdas, Logatnya Jadi Pak Ganjar
Nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dicatut oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Kondisi ekonomi yang sedang tidak bagus, membuat sindikat jahat melakukan penipuan untuk mengeruk keuntungan dari korbannya.
Karenanya, Anda sebaiknya perlu waspada agar terhindar dari penipuan yang mangatasnamakan bank..
Lakukan cara berikut ini agar terhindar dari penipuan:
1. Jangan beritahukan informasi pribadi kepada siapapun
Agar tidak menjadi korban penipuan bank, sebaiknya Anda benar-benar menjaga kerahasiaan informasi pribadi.
Jika ada yang meminta informasi pribadi Anda selain dari lembaga bank terpercaya, hindari untuk menginformasikannya.
Lebih baik Anda bertanya secara langsung melalui lembaga resmi jika ada yang meminta data pribadi. Biasanya lembaga resmi yang menghubungi Anda akan menggunakan nomor call center kantor.
Beberapa data pribadi bersifat rahasia yang wajib dilindungi antara lain User ID, password PIN, MPIN, nomor kartu kredit, passcode, PIN, password (ATM, Kartu Kredit).
Begitu juga kode One Time Password (OTP), kode kupon yang diterima melalui nomor handphone (jika pelaku mengaku mengirim kode tersebut dengan nomor tidak dikenal), nama orang tua (biasanya nama ibu kandung).
Baca juga: Anies Bertemu Ridwan Kamil di Sumedang, Pengamat: Keduanya Sulit Berpasangan di Pilpres 2024
Baca juga: Anies dan Ridwan Kamil Disarankan Fokus Bekerja daripada Cari Kendaraan untuk 2024
2. Selalu perbarui data pribadi secara berkala kepada bank
Untuk menghindari penipuan berupa adanya perubahan informasi data pribadi, sebaiknya Anda melakukan pembaharuan secara berkala kepada pihak bank resmi.
Agar kesempatan tersebut tidak digunakan oleh penipu.
Apabila Anda tidak melakukan pembaruan data, namun terdapat notifikasi atau informasi dari nomor tidak dikenal, lebih baik melaporkan hal tersebut kepada pihak bank.
Anda bisa juga menghubungi call center bank untuk memblokir rekening, kartu debit atau kredit sebagai bentuk antisipasi.