Empat Penambang Emas Tertimbun Longsor di Hutan Pegunungan Alue Empeuk Pidie
Meski menggunakan alat berat, butuh waktu satu hari lebih untuk bisa mengeluarkan jenazah keempat pendulang emas itu dari timbunan longsor
Editor: Eko Sutriyanto
“Jenazah sempat dibawa ke puskesmas, dan kemudian dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan,” ujarnya.
Baca juga: Bangkai Gajah Tanpa Kepala Ditemukan di Aceh Timur
Mengingat kondisi cuaca saat ini yang sering turun hujan ditambah angin kencang, Bukhari mengimbau masyarakat yang ingin mencari emas agar berhat-hati.
“Kita imbau warga berhati-hati dengan kondisi alam saat ini, yang kerap turun hujan sehingga potensi longsor berpeluang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM menyatakan dukacita yang mendalam atas meninggalnya empat warga Kecamatan Mane, Pidie, lantaran tertimbun reruntuhan tanah longsor saat mendulang emas pada hari Sabtu (10/7/2021) sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia, Senin (11/7/2022).
Namun, Kadis ESDM Aceh merasa perlu untuk menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin (Peti) tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Artinya, kawasan yang sebetulnya terlarang melakukan aktivitas pertambangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa lokasi kejadian tersebut berada di kawasan Pegunungan Alue Empeuk, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Masyarakat mencari emas pada bekas lubang yang pernah digali oleh masyarakat sebelumnya," kata Mahdinur kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021) pagi menanggapi pemberitaan Harian Serambi Indonesia tentang musibah tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas ESDM Aceh, lanjut Mahdinur, lokasi tersebut merupakan jalur potensi mineral emas (Au) porfiri dan telah dilakukan eksplorasi oleh beberapa perusahaan tambang emas sejak tahun 1997.
"Masyarakat di sekitar wilayah Geumpang, Tangse, dan Mane telah lama melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan itu," ujar Mahdinur.
Hingga saat ini, menurutnya, terdapat satu perusahaan yang memiliki izin melakukan eksplorasi di kawasan tersebut, yakni kontrak karya (KK) atas nama PT Woyla Aceh Minerals yang diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk komoditas emas.
Baca juga: Bea Cukai Pekanbaru dan Tanjung Emas Rilis Capaian Penerimaan Hingga Semester I Tahun 2021
Luas wilayah eksplorasinya lebih kurang 24.000 hektare (ha) yang saat ini dalam status suspensi (penundaan kegiatan karena belum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung).
Luasan wilayah pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut, kata Mahdinur, diperkirakan sekitar 850 ha, dengan jumlah penambang mencapai 2.000 orang.
Pada umumnya mereka melakukan metode penambangan glory hole/manual dan mekanis (menggunakan alat berat), dengan sistem pengolahan amalgamasi/air raksa.
Sejak tahun 2010 sampai dengan 2021, ungkapnya, tercatat 43 orang sudah penambang Peti yang meninggal dan 57 orang lagi mengalami cacat/sakit akibat melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Aceh.