Empat Penambang Emas Tertimbun Longsor di Hutan Pegunungan Alue Empeuk Pidie
Meski menggunakan alat berat, butuh waktu satu hari lebih untuk bisa mengeluarkan jenazah keempat pendulang emas itu dari timbunan longsor
Editor: Eko Sutriyanto
Ia sebutkan, total luas wilayah Peti di Aceh mencapai 1.270 ha dengan jumlah penambang emas tanpa izin sebanyak 5.544 orang yang tersebar pada enam kabupaten (Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Tengah).
Dengan mempertimbangkan permasalahan faktual di bidang sosial, ekonomi, hukum, dan politik, kata Mahdinur, maka penanggulangan masalah Peti ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan seiring dengan ditegakkannya supremasi hukum.
"Artinya, kepentingan masyarakat dapat diakomodasikan secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar," ujarnya.
Kadis ESDM Aceh ini mengemukakan beberapa solusi penertiban Peti di Aceh yang dapat ditempuh. Antara lain, pelaku tambang tanpa izin yang berada di lingkungan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diarahkan untuk bermitra dengan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Sedangkan pelaku tambang tanpa izin yang berada di dalam kawasan hutan lindung ditertibkan untuk dihentikan kegiatannya," imbuh Mahdinur.
Solusi lainnya yang ia tawarkan adalah memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) setempat untuk diterbitkan izin pada wilayah yang dilakukan penambangan tanpa izin di luar kawasan hutan lindung, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata Mahdinur, perlu dilakukan upaya memutus mata rantai peredaran merkuri pada lokasi-lokasi penambangan di Aceh.
"Menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Menteri ESDM melalui Wilayah Pertambangan (WP) Pulau Sumatra, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, itu juga salah satu solusi," ujarnya.
Di akhir perbincangannya dengan Serambinews.com, Mahdinur mengingat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat menimbulkan banyak dampak dan kerugian jangk pendek dan jangka panjang.
Misalnya, kerusakan lingkungan hidup, risiko kecelakaan tambang yang tinggi, iklim investasi yang tak kondusif, pelecehan hukum dan kerawanan sosial, serta hilangnya penerimaan negara/daerah dari sektor pertambangan.
"Oleh karenanya, Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tersebut dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," katanya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Warga Mane, Pidie yang Meninggal Tertimbun Longsor Mencari Emas di Kawasan Hutan Lindung