Pukul Pasutri Pemilik Warkop, Oknum Satpol PP Dicopot dari Jabatan, Sekda Gowa Dapat Teguran keras
Pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWs.COM - Pemukulan terhadap pasangan suami istri bernama Ivan dan Riyana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oleh oknum Satpol PP, berbuntut panjang.
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul pasutri tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Pencopotan Mardani Hamdan diumumkan oleh Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan, pada Sabtu (18/7/2021).
Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkapnya.
Mengapa Mardani Hamdan tak langsung dicopot usai peristiwa pemukulan?
Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan ada hak praduga tak bersalah yang juga mesti diberikan kepada oknum Satpol PP itu sebelum proses pencopotan tersebut.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kemenhub Temukan 11 Jenis Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Penyedia Armada Bus
Baca juga: Jokowi Sentil Soal Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Sulsel, Minta Jangan Keras dan Kasar
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan," ujarnya.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," tambahnya.
Ia lalu menegaskan telah menyerahkan proses hukum pidana Mardani Hamdan ke Polres Gowa.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," katanya.
Baca juga: Pemandu Lagu Diciduk Aparat Satpol PP di Hotel di Citepus Sukabumi
Jika nantinya Mardani divonis pengadilan dan berstatus inkracht, maka eks Sekretaris Satpol PP Gowa itu bisa saja mendapatkan hukuman tambahan dari Pemkab Gowa seperti diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Berdasarkan aturan di atas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," sebut Adnan.
Bagaimana nasib PJ Sekda Gowa, Kamsina?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.