Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Serabutan Lecehkan Gadis 14 Tahun Selama 2 Tahun, Terungkap saat Kirim Video dan Stiker

Seorang pria berinisial RF alias Oray (47) di Kabupaten Karawang harus berurusan dengan polisi karena melecehkan gadis berusia 14 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pekerja Serabutan Lecehkan Gadis 14 Tahun Selama 2 Tahun, Terungkap saat Kirim Video dan Stiker
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial RF alias Oray (47) di Kabupaten Karawang harus berurusan dengan polisi karena melecehkan gadis berusia 14 tahun. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RF alias Oray (47) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena telah melakukan pelecehan terhadap gadis berusia 14 tahun.




Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama dua tahun.

Kasus ini terungkap saat pelaku mengirimkan video dan stiker ke handphone korban.

Saat itu, orangtua korban mengecek handphone anaknya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

BERITA TERKAIT

Korban merupakan gadis berumur 14 tahun, saat itu orang tuanya telah memeriksa handphone milik korban.

Namun orang tua korban kaget, ketika RF tiba-tiba saja mengirimkan video dan sticker tidak senonoh kepada anaknya.

Baca juga: Bocah SMP Dirudapaksa Ayah Tiri dan Dicabuli Paman hingga Hamil, Terbongkar setelah Perut Membesar

Baca juga: Buruh Wanita di Jambi Dirudapaksa dan Dibunuh Rekan Kerja, Korban Diseret ke Kebun

"Lalu orang tuanya mencoba menggali lebih dalam informasi kepada anaknya," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Jumat (30/7/2021).

Oliestha mengatakan, kemudian orang tua korban kaget mendengar pernyataan anaknya yang ternyata telah dilecehkan oleh RF.

Bahkan kejadian pelecehan itu sejak korban kelas lima sekolah dasar atau dua tahun lalu.

"Orang tuanya langsung melaporkan. Tanpa perlawanan, kita langsung menangkap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modusnya, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat pelaku. Kemudian korban diiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita terkait kasus pelecehan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Orang Tua di Karawang Kaget Putrinya 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terungkap saat Periksa HP Anak

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas