Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda 2 Anak Dibunuh Kekasihnya, Pelaku Sakit Hati Korban Tak Angkat Telepon, Merasa Tak Dihargai

Seorang janda 2 anak tewas dibunuh kekasih. Pelaku sakit hati korban tak angkat teleponnya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Janda 2 Anak Dibunuh Kekasihnya, Pelaku Sakit Hati Korban Tak Angkat Telepon, Merasa Tak Dihargai
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Seorang janda 2 anak tewas dibunuh kekasih. Pelaku sakit hati korban tak angkat teleponnya. 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di dekat perkebunn kelapa sawit selang 2 jam setelah pembunuhan.

"Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran selama 2 jam," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Kamis (5/8/2021), mengutip Tribun Batam.

Kesal telepon tak diangkat, merasa tak dihargai

Kepada polisi, BN membeberkan alasannya membunuh sang kekasih.

Awalnya, BN menghubungi SS.

Namun, SS tak mengangkat telepon BN.

BN bahkan menghubungi hingga tiga kali.

Berita Rekomendasi

Pelaku pun sakit hati dan merasa tak dihargai.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Bogor Dibunuh, Leher Korban Alami Luka Benda Tajam, Polisi Buru Pelakunya

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perawat Pasien Covid-19 di Banjarbaru, Pelaku Tergiur Saldo di Rekening Korban

Baca juga: Ketua Asosiasi Kafe Coba Bunuh Diri untuk Protes PPKM, Istri Ungkap Usaha Tutup, hanya Sisa 1 dari 6

"Sakit hati saya. Waktu itu saya masak air sampai buat teh 4 gelas di rumah. Saya telepon-telepon dia tiga kali tak diangkat-angkat."

"Maksud saya, kalau memang ada masalah, selesaikanlah baik-baik," katanya, Kamis (5/8/2021), mengutip Tribun Batam.

Pelaku mengaku, ia sempat meminta korban untuk menghargainya sebagai lelaki.

Saat pulang ke kos, pelaku pun gelap mata.

BN melukai leher dan kepala SS menggunakan parang panjang.

"Saya selama ini sudah cukup sabar sama dia. Sudah cukup sakit hati saya,” katanya.

Kini pelaku diamankan di Polres Bintan.

Pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Batam/Alfandi Simamora)

Berita lain kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas