Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun

Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun
Tribun Bali
Genji dan Jon saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Keduanya divonis 12 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korbannya meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Berniat ingin merampas barang milik orang lain, dua pemuda di Denpasar ini malah diganjar penjara 12 tahun.

Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) terbukti membunuh Ahmad Miskadi orang yang mengejar mmereka saat melakukan aksi perampasan.

Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.

Setali tiga uang, sikap yang sama juga disampaikan penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Baca juga: Oknum Polisi yang Dihakimi Massa karena Diduga Merampok Akhirnya Meninggal Dunia

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia.

"Kami menerima," Ucap Dewi Maria Walundari selaku penasihat hukum kedua terdakwa di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 10 Agustus 2021.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan pun menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

Baca juga: Dihakimi Massa Karena Diduga Merampok, Oknum Polisi di Medan Akhirnya Meninggal Dunia

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa kakak beradik tersebut.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.

Diketahui, peristiwa perampokan disertai kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa hingga mengakibatkan korban Ahmad Miskadi meninggal dunia terjadi di sebuah proyek villa, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Dua Spesialis Perampok Nasabah Bank Beraksi, Uang Rakidi Rp 100 Juta Raib Saat Ban Mobilnya Kempes

Terungkap untuk melancarkan aksinya, terdakwa Jon terlebih dahulu menyewa sepeda motor.

Dari Nusa Dua sekitar pukul 22.00 Wita, kedua terdakwa berniat ke daerah Berawa melakukan pencurian.

Sebelum berangkat, keduanya singgah ke kos di Jalan Raya Sempidi, Badung untuk mempersiapkan diri. Jon mengambil 2 buah pisau dan 1 katapel lalu disimpan di jok sepeda motor sewaan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas