Seorang Oknum Polisi Nyambi Usaha Sabung Ayam, Raup Untung Puluhan Juta, Kini Terancam Dipecat
Seorang oknum anggota polisi di tangkap di arena sabung ayam, Sabtu (14/8/2021).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota polisi di tangkap di arena sabung ayam, Sabtu (14/8/2021).
Ternyata ia merupakan pemilik dari bisnis judi itu.
Oknum polisi itu berpangkat Aiptu berinisial BS (51).
Dari bisnis haram itu, BS meraup untung hingga puluhan juta tiap minggunya.
BS ditangkap Sbudit III Jatanras Polda Sumsel di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, BS adalah pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut.
"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper Panjaitan Polda Sumsel dan Kanit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKP Willy Oscar saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Viral Video Pria Diduga Oknum ASN Ngamuk ke Penjual Bubur Ayam, Diminta Tenang Malah Makin Emosi
Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan.
Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya.
"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya.
Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit.
Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka.