Dua Pemuda yang Ngamuk dan Ancam Nakes RSUD Bima Kini Jadi Tersangka
RS dan WY mengamuk karena pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah tidak ditangani petugas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - RS (18) dan WY (18) kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Dua pemuda ini adalah keluarga pasien yang mengamuk dan mengancam tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Bima beberapa waktu lalu.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama dalam keterangan resminya, Minggu (22/8/2021).
Atas tindakannya, RS dan WY dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
"RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka RS dan kawan-kawannya mengaku sebagai keluarga pasien.
Mereka mengamuk dan mengancam para nakes dengan sebilah parang, di IGD RSUD Bima, Minggu (15/8/2021).
Dari keterangan pelaku, mereka mengamuk karena pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah tidak ditangani petugas.
Baca juga: Polisi Tangkap Keluarga Pasien yang Mengamuk dan Ancam Tenaga Kesehatan RSUD Bima
Mereka melakukan hal itu karena ingin keluarganya cepat dirawat.
Menurut mereka, Rizki Fauzan yang terluka hanya dibiarkan alias tidak cepat dirawat para nakes di sana.
Peristiwa itu membuat panik pengunjung dan para nakes di rumah sakit.
Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima, yakni RS (18), WY (18), dan GF (43).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
"Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri. Yang melarikan diri pemilik belati," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keluarga Pasien Ngamuk dan Ancam Nakes Pakai Parang di RSUD Bima, 2 Orang Jadi Tersangka