Fakta-fakta 2 Oknum TNI AD Aniaya Bocah SD, Kronologi hingga Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan
Kasus penganiayaan menimpa seorang bocah SD berinisial PS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan pelakunya adalah dua oknum TNI.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
Ia mengatakan, kedua oknum prajurit diproses secara hukum.
"Sudah kita tindaklanjuti dan anggota kita proses hukum oleh Denpom Kupang," tegas Jatmiko, katanya dikutip dari Kompas.com.
Jatmiko melanjutkan penjelasannya.
Pelaku juga sudah dijatuhi hukuman adat.
"Selain itu, sudah ada perdamaian dengan cara bayar adat (sanksi adat)," imbuh Jatmiko.
Jatmiko kemudian mengimbau kepada anggotanya agar menyelesaikan masalah dengan cara persuasif.
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja anggotanya.
"Setiap Jumat sore ada evaluasi kegiatan selama satu minggu. Kemudian ada penekanan dan imbauan tentang kejadian-kejadian yang terjadi. Apabila terjadi pelanggaran hukum akan diproses hukum oleh Denpom Kupang," kata dia.
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Aniaya Tetangganya, Berawal dari Pertanyaan soal Harga Narkoba
Kondisi korban
Korban diketahui masih mengeluh merasakan nyeri di pipi akibat kejadian ini.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari Kodam IX/Udayana yang diutus Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak untuk mengecek langsung kondisi kesehatan bocah tersebut.
Perintah Maruli tersebut langsung dijalankan melalui Kakesdam IX /Udayana Kolonel Ckm I Made Mardika.
Lettu Ckm Rukmana utusan dari Kesdam IX/Udayana, beserta satu orang anggota PNS Heri Pelopolin memeriksa kondisi fisik PS di lantai dua Makodim 1627/Rote Ndao, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 18.40 Wita.
Dari hasil pemeriksaan dokter, kondisi kesehatan bocah tersebut dalam keadaan stabil, namun keluhan dirasakan sakit di kedua sisi pipi.