Dukung Pelaksanaan PPKM Level 4, KNPI Berharap Jambi Jadi Zona Hijau
KNPI menanggapi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi Jambi
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menanggapi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi Jambi yang telah dimulai pada Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Ketua KNPI Jambi, M Iqbal Linus, PPKM level 4 di Jambi bertujuan untuk menekan laju penularan kasus aktif dan angka Covid-19.
"Kami sangat mendukung program PPKM level 4 dan terus selalu bersinergi dengan pemerintah agar terciptanya kesadaran akan menjaga penularan kasus Covid-19, khususnya di Provinsi Jambi," kata Iqbal dalam siara pers yang diterima, Kamis (26/8/2021).
Iqbal berharap dengan adanya PPKM level 4 di Jambi akan berdampak pada penurunannya kasus positif Covid-19 yang beberapa waktu lalu terus bertambah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut PPKM Level 4 Turunkan Mobilitas Warga Jakarta
"Harapan besar kami Provinsi Jambi akan turun ke zona hijau dan masyarakat dapat melakukan kegiatan seperti sebelumnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah," kata Iqbal.
Dirinya pun menceritakan bagaimana pengurus KNPI Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan mengadakan vaksinasi masal bertajuk Vaksinasi Untuk Negeri.
"Ini bertujuan membantu program pemerintah dalam mengedukasi pemuda-pemudi Jambi, serta membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan vaksin secara menyeluruh. Sementara itu dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini akan melawati beberapa kendala," katanya.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali: Bandung Raya Level 3, DIY Level 4
Kendala yang seringkali muncul, dikatakan Iqbal, terdapat pada sosialisasi tentang Perda penyekatan yang belum diketahui masyarakat dan bantuan kepada pelaku UMKM masih belum bisa didapatkan dengan maksimal.
Untuk penyekatan, Iqbal mengatakan mobilitas keluar masuk Kota Jambi dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat lainnya mengalami perubahan.
"Selama penerapan PPKM level 4, pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil PCR H-2 dengan hasil negatif," kata Iqbal.
Baca juga: PPKM Jadi Momentum Platform Streaming Film Eksplorasi Konten Anyar
Sementara itu, pengendara kendaraan bermotor wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen H-1 dengan hasil non-reaktif.
Syarat lainnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan yang bekerja di luar Kota Jambi, tetapi berdomisili di Kota Jambi, masyarakat wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi.
Penyekatan tersebut, dikatakan Iqbal, dilakukan di 24 titik ruas jalan masuk Kota Jambi.
Adapun ruas jalan yang dilakukan penyekatan di antaranya ruas jalan utama dalam wilayah Kota Jambi menuju pusat ekonomi bisnis di dalam wilayah Kota Jambi.
Ruas jalan itu yakni di wilayah Pasar Angso Duo, simpang BTN, Tugu Keris, Tugu Juang, wilayah Kantor Gubernur Jambi, Pertamina di Sijenjang, Simpang Pulai dan di ruas Jalan Husni Thamrin.