Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila

Seorang pria berinisial L (47) tega merudapaksa gadis berusia 20 tahun. Modusnya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan 

"Korban juga sempat melawan saat dirudapaksa, namun tersangka memegang kedua tangannya," ujar David, dilansir Kompas.com.

Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.

"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Rizki Kurnia, Kompas.com/Hendra Cipta)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas