Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Soroti Rendahnya Hukuman 5 Tahun Bui bagi Orang Tua Lukai Mata Anak Demi Pesugihan

Psikolog forensik soroti rendahnya hukuman 5 tahun penjara bagi orang tua yang lukai mata anaknya demi pesugihan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Psikolog Soroti Rendahnya Hukuman 5 Tahun Bui bagi Orang Tua Lukai Mata Anak Demi Pesugihan
Sayyid Zulfadli Saleh/Tribun Timur
Bocah perempuan AP (6) nyaris jadi tumbal pesugihan oleh orangtua kandungnya. Kini AP menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Minggu (5/9/2021) sore 

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel ikut buka suara menanggapi ramainya kasus orang tua yang melukai mata anak kandungnya berusia 6 tahun demi pesugihan di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Meski sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut, tetapi Reza menyebut kemurkaannya tidak terwakili secara hukum.

Sebab, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kepada pelaku hanya berkisar lima tahun penjara.

Baca juga: UPDATE Orang Tua Lukai Mata Anaknya demi Pesugihan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu mengakibatkan trauma jangka panjang bahkan mungkin sepanjang hayat pada si anak, tapi hukuman bagi pelakunya hanya penjara maksimal lima tahun. Tanpa pemberatan pula."

"Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini."

"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya dipuaskan oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Senin (9/6/2021).

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Reza pun mencoba menyoroti ancaman hukuman lain dengan menggunakan pidana eksploitasi anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BERITA TERKAIT

Meski didapat ancaman hukuman 10 tahun penjara, namun Reza menyebut hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan korban.

"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara."

"UU Penghapusan KDRT juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun, bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga."

"Pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak). Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," jelasnya.

Lantaran hukuman pidana kurang maksimal, Reza berharap masyarakat dapat menemukan hukum adat yang memungkinkan untuk mengganjar para pelaku.

Bocah perempuan AP (6) nyaris jadi tumbal pesugihan oleh orangtua kandungnya. Kini AP menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Minggu (5/9/2021) sore
Bocah perempuan AP (6) nyaris jadi tumbal pesugihan oleh orangtua kandungnya. Kini AP menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Minggu (5/9/2021) sore (Sayyid Zulfadli Saleh/Tribun Timur)

"Semoga masyarakat menemukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi jauh lebih berat lagi."

"Sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka terapkan saja," tegasnya.

Terakhir, Reza juga ikut menanggapi terkait penyebab kematian kakak korban yang diduga dicekoki air garam sebanyak dua liter hingga meninggal dunia.

Namun, menurut Reza, pertambahan jumlah korban tidak tercantum sebagai unsur yang bisa menambah berat hukuman.

Baca juga: 5 Fakta Orangtua Lukai Mata Bocah 6 Tahun, Sering Gelar Ritual Aneh hingga Ngaku Dengar Bisikan Gaib

Tetapi, jika terbukti penyebab kematian sang kaka karena ulah kedua orang tuanya, maka ada harapan pelaku diganjar hukuman 15 tahun penjara.

"Pada kasus si kakak, mungkin polisi akan menerapkan pasal kekerasan yang mengakibatkan korban tewas."

"Paling lama 15 tahun penjara. Tambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua si anak," jelasnya.

Orang Tua yang Lukai Mata Anak Demi Pesugihan Terancam 5 Tahun Bui

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, buka suara mengenai perkembangan terbaru kasus orang tua yang melukai mata anak kandungnya berusia 6 tahun demi pesugihan di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek dan pamannya.

Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). (TribunTimur.com/Sayyid)

Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Diduga Jadi Tumbal Ritual, Bocah 6 Tahun di Gowa Disiksa Orangtua, Polisi Ungkap Kondisinya

Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual.

Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.

Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.

Bahkan, Boby menyebut korban akan segera melakukan operasi untuk mengobati mata kanannya yang nyaris buta akibat tindakan keji keluarganya.

"Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter," ungkapnya.

Sementara, Boby menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki terkait kematian kakak korban, yang meninggal dunia sehari sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Diusir Warga Usai Tuduh Tetangganya Melakukan Ritual Pesugihan Babi Ngepet

Diduga, sang kakak meninggal dunia setelah dicekoki air garam sebanyak dua liter oleh orang tuanya.

"Untuk kakak korban sudah meninggal satu hari sebelum kejadian, penyidik sedang mendalami tentang kejadian tersebut."

"Dan tim penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi apakah ada kekerasan terhadap kakaknya juga," terang Boby.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas