Sepasang Kekasih Remaja Jual ABG di Semarang, Terungkap Setelah Orang Tua Korban Lapor Polisi
Keduanya adalah Dava Tria Ramadhan (20) dan KAB (16). Dava sendiri merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya, ia juga melakukan bisnis serupa di sebuah kos di Jalan Gayamsari.
"Yang mencarikan dan mengatur pacar saya," ujar dia.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, dari hasil pengembangan, ada tujuh anak yang menjadi korban.
Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan pada korban namun akhirnya malah dijual ke pria hidung belang.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Bocah Jadi Muncikari
DP anak baru gede (ABG) yang usianya baru 14 tahun telah menjadi muncikari.
Ia ditangkap setelah menjual anak buahnya di Kabupaten Tasikmalaya.
DP tidak mamatok mahal-mahal tarif jasa layanan anak buahnya tersebut, ia hanya menawarkan Rp 75 ribu sekali kencan.
"Sekali dibooking memasang tarif Rp 75 ribu untuk ABG yang jadi asuhannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasteyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Dari tarif yang hanya Rp 75.000 itu tersangka DP mendapat jatah Rp 20.000.
Sementara Rp 55.000 milik anak buahnya yang juga ABG dari Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini.
Kasatreskrim mengungkapkan, dari sang ABG yang jadi korban trafficking ini lah pihaknya berhasil membongkar sindikat trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi online di Bogor.
Dari pengungkapkan itu, jajaran Satreskrim menangkap empat orang. Terdiri dari pengajak, pengantar, penerima serta mucikari.
"Sedangkan tersangka DP adalah muncikari dengan kasus trafficking lokal Tasikmalaya," ujar Hario.