Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Dalam Sumur, Siswi SMP itu Ternyata Korban Rudapaksa

Perbuatan membuang bayi itu terungkap setelah terekam CCTV di tempat dokter praktik tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Dalam Sumur, Siswi SMP itu Ternyata Korban Rudapaksa
Suryamalang/Haorrahman
Proses evakuasi bayi yang dibuang ke dalam sumur di Banyuwangi. 

Tidak berapa lama polisi telah menangkap S (60), warga Kecamatan Blimbingsari.

Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020.

"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.

Pada saat ke dokter umum, kata Mustijat, korban diantar oleh pamannya. Pamannya khawatir karena korban mengeluh sakit perut.

Restorative Justice

Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Berita Rekomendasi

Polisi juga telah menangkap pelaku pemerkosaan yang menyebabkan korban hamil.

"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog

Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban, dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.

Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," kata Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pelajar SMP Buang Bayi ke Sumur Pasca Dirudapaksa Pria 60 Tahun, Polisi Terapkan Restorative Justice

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas