Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Aceh Setubuhi Anak Kandung, Aksi Tengah Malam Dipergoki Istri, Kini Terancam 16 Tahun Bui

Seorang ayah di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh tega rudapaksa anak kandungnya. Aksi dipergoki oleh sang istri. Ini fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ayah di Aceh Setubuhi Anak Kandung, Aksi Tengah Malam Dipergoki Istri, Kini Terancam 16 Tahun Bui
Tribunnews.com/net
Ilustrasi Seorang ayah di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh tega rudapaksa anak kandungnya. 

Ia menyebut, aksi rudapaksa tersebut dilakukan pelaku saat mabuk.

Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya.

Aksi serupa juga terjadi pada tadi malam dan kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Suruh Pelaku Rudapaksa Praktikkan Aksinya pada Boneka saat Siaran, Presenter Pantai Gading Dikecam

Korban yang selalu dalam tekanan tak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena takut akan terjadi hal tak diinginkan.

Pelaku merudapaksa sang anak pada tengah malam saat istrinya tertidur.

“Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujar Qori.

Terancam penjara 16 tahun

Berita Rekomendasi

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam qanun tersebut pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Qori.

Menurutnya, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila

Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat.

Hal ini karena hukuman qanun lebih berat.

Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Khalidin)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas