Ayah di Garut Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Kini Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Seorang ayah di Kabupaten Garut, Jawa Barat tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil. Kini pelaku terancam penjara 20 tahun lamanya.
Editor: Endra Kurniawan
Aksi nekat AW pertama kali diketahui oleh bibi korban, ia curiga lantaran korban tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.
Saat korban dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan, alangkah kagetnya saat ia mengetahui keponakannya itu sedang mengandung enam bulan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan
Setelah pihak keluarga mengetahui korban sedang mengandung enam bulan, korban kemudian didesak agar mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Korban pun akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi dan pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya.
"Bibi korban juga melihat ada perubahan pada bagian perut dan korban yang suka menyendiri dan melamun," ujar Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (6/9/2021)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Ayah di Garut Lakukan Pelecehan pada Anak Tirinya Sendiri, Lancarkan Aksi saat Istri Tertidur
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.