Diiming-imingi Uang Rp 80 Juta, 2 Ibu Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Basah Bawa Sabu 2 Kg
Dua ibu muda harus berurusan dengan Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Editor: Endra Kurniawan
Masing-masing dari mereka membawa dua buah bungkusan panjang dilakban berwarna coklat, sehingga total sebanyak 4 bungkus berbentuk panjang.
"Setelah dibuka, isi kemasan sabu tersebut berjumlah 10 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang."
"Sehingga jumlah keseluruhan kemasan sabu dari 4 bungkus plastik itu ada sebanyak 40 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang," ujarnya.
Dari keterangan kedua tersangka PM dan S, mereka diiming-imingi uang sebanyak Rp 80 juta oleh seorang pria inisial A yang berada di Tawau, Malaysia.
"Jadi kedua wanita itu disuruh membawa sabu sebanyak 2 kg ke Sulawesi Selatan oleh pria inisial A di Tawau, Malaysia."
"Bila sabunya lolos ke Sulawesi Selatan, mereka dapat uang Rp 80 juta dibagi dua. Saat ini A masih berstatus DPO," tuturnya.
Baca juga: Agar Tak Diendus Polisi, Geng Pengedar Sabu Ini Bikin Markas di Tengah Kebun Kopi
Setelah keduanya diringkus oleh petugas, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap dua orang pria.
Kedua pria itu berinisial S (28), alamat Barru, Sulawesi Selatan dan satu tersangka lagi berstatus pelajar inisial S (22).
"Jadi dari hasil pengembangan kasus, kami kembali mengamankan dua tersangka pria ke Mako Polres Nunukan," ungkapnya.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tergiur Komisi Rp 80 Juta, 2 IRT Nekat Bawa Sabu 2 Kg ke Kapal Pelni, Barang Disembunyikan di Perut
(TribunKaltim.co/Rahmad Taufiq).