Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan 2 Wanita di Kupang Terancam Hukuman Kebiri
AKBP Aldinan berjanji pihaknya tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat.
Editor: Dewi Agustina
Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua perempuan di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.
Tinus yang sudah melakoni rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.
"Hasil observasi menunjukkan Tinus normal," tandas Kapolres Kupang.
Tes kejiwaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.
Kapolres Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan.
Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda, namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban," tandas Kapolres Kupang.
Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.
Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerja sama pihak masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Jasad Diautopsi Ulang, Yosef Sempat Didatangi Polisi Malam-malam
Polisi juga menjerat tersangka Tinus dengan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasus Tinus jadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi mengungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YAW alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh MB alias S (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.