Fakta-fakta Nenek 74 Tahun di Samosir Dihabisi Tetangganya, Pelaku lalu Setubuhi Korban
Seorang nenek 74 tahun di Kabupaten Samosir dihabisi dan disetubuhi oleh tetangganya sendiri. Berikut rangkuman fakta-faktanya dari kasus ini.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Suhartono melanjutkan, usai kejadian, keluarga korban dikejutkan dengan penemuan jasad LM.
Mereka kemudian membuat laporan ke polisi.
"Dan kita langsung tindaklanjuti," kata Suhartono.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan autopsi kepada korban.
Hasilnya, korban meninggal dunia lantaran dihabisi dan pelakunya adalah Ali.
Baca juga: Pria Dihabisi saat Asyik Mancing, Pelaku Kesal Korban Sering Memancing di Kolam Milik Keluarganya
Terancam penjara 15 tahun
Tak lama kemudian, pihak kepolisian mencari keberadaan Ali Rahmat Hutagalung.
Pelaku ditangkap pihak kepolisian di Pasar Ambarita.
Pada saat diamankan, Ali melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas (ditembak, red)," kata AKP Suhatono, dikutip dari Tribun-Medan.
Ali mengakui dirinya menyetubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.