Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol

LSM FKamis yang mendalangi penyerangan lahan tebu ternyata ilegal. Tidak tercatat di Kesbangpol

Editor: Erik S
zoom-in LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan seorang terduga pelaku yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) yang mendalangi penyerangan lahan tebu ternyata ilegal.

LSM FKamis tidak terdaftar di Kesbangpol Indramayu.

Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo, mengatakan, dari 120 LSM dan ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama FKamis.

"Dari 2016-2021, F Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat

Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, ormas, maupun yayasan dan badan hukum lainnya wajib mendaftar ke Kesbangpol.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.

Polisi saat mengamankan pelaku terduga yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021).
Polisi saat mengamankan pelaku terduga yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). (Handhika Rahman/Trbun Jabar)
BERITA TERKAIT

Tidak tercantumnya FKamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula FKamis adalah LSM ilegal.

"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang FKamis," ujar dia.

Polisi menetapkan pemimpin serta anggota FKamis sebagai tersangka kasus perampasan nyawa dua petani tebu di ladang tebu PG Jatitujuh di Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Majalengka.

FKamis dipimpin oleh Taryadi, seorang anggota DPRD Indramayu.

Kronologi Penyerangan Petani

Pada Senin 4 Oktober 2021, sejumlah anggota F Kamis menyerang dengan brutal ke sejumlah petani di ladang tebu di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.

Baca juga: Profil Taryadi, Anggota DPRD yang Diduga Dalang Kasus Bentrokan Maut di Lahan Tebu Indramayu

Dengan membabi buta, mereka menyerang petani yang sedang bekerja. Para petani tebu itu blingsatan saat para preman datang menebaskan senjata tajam.

"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F Kamis. Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Jadi Korban Begal Modus Anggota Polisi di BKT, Rafiqi Disandera, Disetrum dan Diminta Uang Tebusan

Kapolres Indramayu menegaskan, konflik perebutan ladang tebu PG Jatitujuh harus diakhiri.

"Saya sepakat dengan pak Dandim untuk segera mengakhiri konflik ini, kita segera melakukan tindakan tegas," ujar dia.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, konflik ini sudah bertahun-tahun terjadi dan terus terulang. Sehingga, tidak boleh ada lagi aksi premanisme, intimidasi, termasuk pemerasan terhadap rakyat kecil termasuk para petani.

"Petani ini sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah. Namun, dihalang-halangi oleh F-Kamis ini, para petani ditekan, diintimidasi, dan diiming-imingi," ujar dia.

Sosok Taryadi

Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan Kades Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua F Kamis.

F Kamis dianggap PG Jatitujuh, perusahaan BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.

General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Bentrok di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Motif Penyerangan

Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.

"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).

Kembali ke sosok Taryadi anggota DPRD Indramayu kader Partai Demokrat yang diringkus polisi itu.

Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.

Baca juga: 7 Fakta Bentrok di Lahan Tebu Majalengka: 2 Petani Tewas hingga Anggota DPRD Ikut Diamankan Polisi

Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.

Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.

F Kamis pimpinan Taryadi juga pada 20 September 2021 menyurati Bupati Indramayu.

Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Yang pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.

Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon Bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FKamis LSM Ilegal, Jadi Dalang Penyerangan Brutal Petani Tebu di Indramayu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas