Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol

LSM FKamis yang mendalangi penyerangan lahan tebu ternyata ilegal. Tidak tercatat di Kesbangpol

Editor: Erik S
zoom-in LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan seorang terduga pelaku yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) yang mendalangi penyerangan lahan tebu ternyata ilegal.

LSM FKamis tidak terdaftar di Kesbangpol Indramayu.

Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo, mengatakan, dari 120 LSM dan ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama FKamis.

"Dari 2016-2021, F Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat

Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, ormas, maupun yayasan dan badan hukum lainnya wajib mendaftar ke Kesbangpol.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.

Polisi saat mengamankan pelaku terduga yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021).
Polisi saat mengamankan pelaku terduga yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). (Handhika Rahman/Trbun Jabar)
Berita Rekomendasi

Tidak tercantumnya FKamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula FKamis adalah LSM ilegal.

"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang FKamis," ujar dia.

Polisi menetapkan pemimpin serta anggota FKamis sebagai tersangka kasus perampasan nyawa dua petani tebu di ladang tebu PG Jatitujuh di Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Majalengka.

FKamis dipimpin oleh Taryadi, seorang anggota DPRD Indramayu.

Kronologi Penyerangan Petani

Pada Senin 4 Oktober 2021, sejumlah anggota F Kamis menyerang dengan brutal ke sejumlah petani di ladang tebu di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.

Baca juga: Profil Taryadi, Anggota DPRD yang Diduga Dalang Kasus Bentrokan Maut di Lahan Tebu Indramayu

Dengan membabi buta, mereka menyerang petani yang sedang bekerja. Para petani tebu itu blingsatan saat para preman datang menebaskan senjata tajam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas