LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol
LSM FKamis yang mendalangi penyerangan lahan tebu ternyata ilegal. Tidak tercatat di Kesbangpol
Editor: Erik S
Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.
Baca juga: 7 Fakta Bentrok di Lahan Tebu Majalengka: 2 Petani Tewas hingga Anggota DPRD Ikut Diamankan Polisi
Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.
Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.
F Kamis pimpinan Taryadi juga pada 20 September 2021 menyurati Bupati Indramayu.
Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Yang pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.
Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon Bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FKamis LSM Ilegal, Jadi Dalang Penyerangan Brutal Petani Tebu di Indramayu