LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol
LSM FKamis yang mendalangi penyerangan lahan tebu ternyata ilegal. Tidak tercatat di Kesbangpol
Editor: Erik S
"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F Kamis. Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Jadi Korban Begal Modus Anggota Polisi di BKT, Rafiqi Disandera, Disetrum dan Diminta Uang Tebusan
Kapolres Indramayu menegaskan, konflik perebutan ladang tebu PG Jatitujuh harus diakhiri.
"Saya sepakat dengan pak Dandim untuk segera mengakhiri konflik ini, kita segera melakukan tindakan tegas," ujar dia.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, konflik ini sudah bertahun-tahun terjadi dan terus terulang. Sehingga, tidak boleh ada lagi aksi premanisme, intimidasi, termasuk pemerasan terhadap rakyat kecil termasuk para petani.
"Petani ini sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah. Namun, dihalang-halangi oleh F-Kamis ini, para petani ditekan, diintimidasi, dan diiming-imingi," ujar dia.
Sosok Taryadi
Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan Kades Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua F Kamis.
F Kamis dianggap PG Jatitujuh, perusahaan BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Bentrok di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Motif Penyerangan
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
Kembali ke sosok Taryadi anggota DPRD Indramayu kader Partai Demokrat yang diringkus polisi itu.