Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gemparkan Warga, Ternyata 3 Orang Ini Rekayasa Kasus, Mengaku di Begal dan Dirampok, Kini Masuk Bui

Akibat ulahnya merekayasa kasus mulai dari korban begal dan rampok, kini satu pria dan dua wanita berstatus tersangka, mereka menghuni hotel prodeo.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gemparkan Warga, Ternyata 3 Orang Ini Rekayasa Kasus, Mengaku di Begal dan Dirampok, Kini Masuk Bui
Tribunjabar.id/Sidqi
Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021) 

Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan Kadek Ardiasih pada hari Jumat 8/10.2021).

“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.

Kadek Ardiasih (dipangku) terduga pelaku pencurian pasca kejadian perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (7/10/2021).
Kadek Ardiasih (dipangku) terduga pelaku pencurian pasca kejadian perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (7/10/2021). (Istimewa)

Dari temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai bahwa Kadek Ardiasih telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.

Benar saja, setelah diinterogasi mendalam, Kadek Ardiasih akhirnya mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya itu hanya rekayasa agar seolah-olah dirinya menjadi korban.

Padahal, uang dan emas milik mertuanya yang raib itu diambil oleh dirinya sendiri.

“Dari keterangan terduga pelaku, uang tunai yang diambil sebesar Rp 26.360.000 digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya. Sehingga terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, imbuh Kapolres, terduga pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan mengenai adanya dugaan peristiwa pencurian dan kekerasan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga pada hari Kamis (7/10).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 wita.

Kejadian bermula saat Kadek Ardiasih sedang mengambil makanan di dapur, kemudian didatangi seorang laki-laki membawa sebuah botol air mineral.

Laki-laki tersebut meminta air karena mobilnya mogok.

Ia juga bertanya mengenai siapa saja yang berada di dalam rumah.

Oleh Kadek Ardiasih dijawab bahwa ia hanya sendirian, karena suami maupun mertuanya sedang bekerja.

Ardiasih juga sempat menanyakan asal laki-laki tersebut, dan dijawab dari Desa Kayubihi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas