Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda di Bali Curi Tabungan Rp 26 Juta Milik Mertua, Buat Sandiwara Perampokan, Ini Motifnya

Seorang ibu muda bernama Kadek Ardiasih (24) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diketahui telah mencuri tabungan milik mertuanya Rp 26 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Ibu Muda di Bali Curi Tabungan Rp 26 Juta Milik Mertua, Buat Sandiwara Perampokan, Ini Motifnya
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Bali/Istimewa
Kadek Ardiasih saat diamankan oleh polisi karena mencuri uang milik mertua. 

Bermula saat ia bangun pagi, kemudian membuka sosial media Facebook untuk melihat dagangan onlinenya.

"Kemudian saya ketemu dan melihat video itu (rekayasa kasus). Sekitar jam 04.30 Wita, selesai nonton saya kepikiran (meniru), tapi saya masih pikir-pikir."

"Karena takut juga buat nutupin tabungan yang habis itu. Akhirnya saya putuskan untuk melakukannya," ucap dia.

Motif kasus

Kadek Ardiasih saat dihadirkan pada pengungkapan kasus pencurian di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Senin 11 Oktober 2021.
Kadek Ardiasih saat dihadirkan pada pengungkapan kasus pencurian di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Senin 11 Oktober 2021. (Tribun-Bali/Polres Bangli)

Ardiasih kemudian membongkar motifnya nekat melakukan sandiwara.

Ia mengaku bingung setelah uang milik mertuanya habis untuk belanja online.

Tabungan milik mertuanya ia pakai untuk jualan online sejak 1,5 tahun lalu.

BERITA REKOMENDASI

Barang yang dijual berupa produk fashion, kosmetik, dan sebagainya.

Baca juga: 5 Ekor Sapi Milik Warga Lumajang Hilang Dicuri, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Adriasih juga mengaku sempat tertipu.

Baik itu melalui COD, transfer, maupun barang yang dibatalkan mendadak oleh customer.

"Selain itu (uang tabungan) juga saya gunakan untuk keperluan sehari-hari juga," ujarnya.

Adriasih kemudian mencuri uang mertuanya untuk mengganti uang yang sudah ia gunakan.


Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)

Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas