FAKTA BARU Kasus Viral 3 Anak di Luwu Timur: Bukan Rudapaksa, Kunjungan Kapolres Dianggap Tak Elok
Viral di media sosial seorang ibu disebut berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak.
Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur seharusnya memahami bahwa kedatangan mereka beserta publikasi dan peliputan oleh media telah menyalahi prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni hak atas kerahasiaan identitas.
Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.”
Larangan membuka identitas anak korban juga ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
3. Tidak Ada Rudapaksa
Biro Pengawasan Penyidik (Wasidik) Bareskrim Polri telah mulai asistensi terkait dugaan kasus 'tiga anak saya diperkosa' yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hasilnya, ada beberapa fakta penting yang diketahui oleh penyidik, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Satu diantaranya yang disoroti tim Biro Wasidik Bareskrim Polri merupakan kasus ini bukanlah sebagai kasus pemerkosaan.
Sebaliknya, kasus ini adalah dugaan tindak pidana pencabulan.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan yang dilaporkan oleh sang ibu korban ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Ia menyampaikan sang ibu korban tidak pernah menyatakan kasus ini sebagai pemerkosaan sebagaimana yang tercantum dalam surat pengaduan.
Sementara itu, kasus ini viral sebagai dugaan tindak pidana pemerkosaan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLutim.com/Ivan Ismar) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)