Sopir Angkot di Karo Coba Rudapaksa Penumpangnya, Modus Dibawa ke Tempat Sepi, Pelaku Dihajar Warga
Kasus sopir angkot mencoba rudapaksa penumpangnya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial A
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus sopir angkot mencoba rudapaksa penumpangnya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial AB.
AB diketahui mencoba melecehkan penumpangnya, Y.
Beruntung, Y berhasil melawan dan membuat AB dihajar warga.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Diserahkan Keluarga ke Polisi setelah Sempat Kabur, Ini Motifnya
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Tribun-Medan, kasus bermula saat Y menaiki angkot yang dikendarai AB, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB
Pelaku ini awalnya membawa korban dari kawasan Kecamatan Berastagi.
Pelaku sudah memiliki niat jahat sengaja membawa korban untuk berkeliling.
AB yang awalnya mengaku kepada korban ingin mengisi bahan bakar kendaraannya, ternyata akhirnya membawa korban ke tempat yang lebih sepi.
Baca juga: Mabes Polri: Tidak Ada Tanda Trauma 3 Anak Diduga Korban Rudapaksa di Luwu Timur Terhadap Ayahnya
Sekira pukul 00.15 WIB, pelaku ini membawa korban ke kawasan perladangan yang ada di jalan alternatif Desa Kacaribu menuju Desa Nang Belawan, Kecamatan Kabanjahe.
Di lokasi tersebut, pelaku sengaja mematikan kendaraannya dan langsung berpindah ke lokasi korban duduk untuk mencoba melakukan percobaan rudapaksa.
Pelaku dihajar warga
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky Lubis membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, saat AB mencoba melakukan aksinya, Y melawan dan berteriak minta tolong.
Tak berselang lama, warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap pelaku.
Baca juga: Nenek Berusia 71 Tahun di Kudus Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangganya yang Masih ABG
Pelaku nyaris tewas lantaran dihakimi masyarakat.
"Kebetulan ada yang melintas, karena mendengar ada yang minta tolong dan curiga ada angkot berhenti, warga tersebut langsung menolong korban, dan membawa pelaku beserta korban dan angkotnya ke Polres Karo," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Medan.
Adrian mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 jo 53 tentang percobaan rudapaksa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)