Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Cinta Terlarang Menewaskan AK, Pria Itu Dianiaya 3 Sepupunya Hingga Tak Bernyawa

Setelah beberapa kali diadukan ke polisi, korban masih tetap menjalin asmara terlarang dengan keponakannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hubungan Cinta Terlarang Menewaskan AK, Pria Itu Dianiaya 3 Sepupunya Hingga Tak Bernyawa
Istimewa
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus pembunuhan, Sabtu (16/10/2021). 

Hal itulah yang membuat tiga pelaku merasa malu, hingga berencana membunuh korban pada Kamis (7/10/2021), sekira pukul 17.00 Wita.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.

"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandas AKBP Saiful Mustofa. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati, Asmara Terlarang dengan Keponakan

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas