Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perwira Polisi Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan: Berkelahi dengan Anak Terkait Galon Air

Berkas perkara perwira Polres Pematang Siantar, Ipda PJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. 

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Perwira Polisi Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan: Berkelahi dengan Anak Terkait Galon Air
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ipda PJ (tengah) didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021) 

TRIBUNNEWS.CO, MEDAN - Berkas perkara perwira Polres Pematang Siantar, Ipda PJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. 

Sebentar lagi, Ipda PJ akan menghadapi persidangan terkait penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini berkas tersebut sudah memasuki tahap 1.

"Sampai saat ini, untuk proses hukum terhadap Ipda F yang laporannya diterima di Ditreskrimun Polda Sumut, itu sudah dilimpahkan ke Polres Pematang Siantar kemudian proses lanjut, dan sekarang sudah tahap 1 di Kejaksaan Siantar," ujarnya saat dijumpai di Mapolda Sumut, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: 5 Fakta Juragan Toko Besi Dihabisi Gelandangan di Pematangsiantar, Motif Sakit Hati Pernah Ditendang

Terkait hukuman internal, Hadi menerangkan masih menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan Siantar.

"Terkait dengan proses hukum internalnya, Propam Polda juga sudah mengambil keterangan pemeriksaan dan saat ini sdah berjalan sambil kita menunggu tahap 1 atau tahap 2 dari kejaksaan," terangnya.

Ipda PJ (tengah) didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021)
Ipda PJ (tengah) didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021) (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Lebih lanjut Hadi menegaskan Polda Sumut akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berita Rekomendasi

"Nanti kita lihatt hasil pemeriksaan dilakukan, yang jelas kita tegas pak Kapolda akan memberikan punishmen kepada anggota yang melanggar aturan," tandasnya.

Diketahui, Ipda PJ mengatakan tak punya niatan memenjarakan anaknya. Hanya saja, memang saat itu terjadi perkelahian dengan sang anak.

Ipda PJ menceritakan, pada akhir tahun 2020 itu, dirinya menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16). Saat itu ia sempat meminta gallon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.

Baca juga: Wirausahawan Muda di Siantar Tewas Dibunuh Gelandangan, Bawa Uang Rp 7 Juta Saat Ditangkap Polisi

"Itu semalam mama yang beli, kata (MFA). Terus saya bilang itu uak yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Ipda PJ.

Ipda PJ kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Karena telah menganiaya sang anak.

"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar," kata Pitra.

Status Tersangka Anak Dicabut

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas