Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat

Kasus pembobolan brankas milik sebuah kantor ekspedisi terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelakunya mantan karyawan di kantor tersebut.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi seorang mantan karyawan kantor ekspedisi bobol teman kerja. 

"Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membobol brangkas kantor J&T," katanya dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Jumat (22/10/2021).

Sedangkan otak dari kasus ini adalah HSN.

Keempat pelaku tersebut malancarkan aksinya pada pukul 02.13 Wita dini hari (23/7/2021) lalu.

Baca juga: Mengaku Pensiunan Jenderal Polisi, Pria di Tangerang Gondol Rp200 Juta Milik Tetangga, Ini Modusnya

Sebelum dipecat ia sempat mencuri kunci kantor lalu diduplikat.

"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata Pandu.

Lanjut Pandu, bersama dua pelaku lainya ia berhasil masuk dalam kantor J&T lalu memboyong berangkas berisi uang.

Dua pelaku lainya menuggu di mobil depan kantor J&T.

Berita Rekomendasi

Mereka kemudian melarikan diri dengan hasil curiannya.

Baca juga: Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen

Uang untuk foya-foya

Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju
Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju (Tribun-Sulbar.com/Fahrun)

Pandu melanjutkan, berangkas berisi uang senilai Rp 144 juta di bagi rata dengan empat pelaku yang kini jadi tersangka.

HSN mendapat bagian senilai Rp 31 juta, MMT mendapat bagian senilai Rp 20 juta.

Sedangkan AGS mendapat bagian senilai Rp 32 juta dan RDP mendapat bagian senilai Rp 30 juta.

Baca juga: Baru Pacaran 3 Bulan, Sejoli di Tangerang Sudah Gondol 4 Motor, Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Sehingga total uang yang sudah dipakai pelaku untuk foya-foya senilai Rp118 juta.

Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat tersangka ialah 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," urai Pandu, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Fahrun Ramli)

Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas