Soal Panggil Netizen Lewat IG, Polda Kalteng Sampaikan Permintaan Maaf, Kini Admin Diperiksa Propam
Polda Kalimantan Tengah menyampaikan permintaan maaf terkait anggotanya yang memanggil netizen melalui direct message di Instagram.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Kalimantan Tengah menyampaikan permintaan maaf terkait anggotanya yang memanggil netizen ke Mapolda Kalteng melalui direct message di Instagram.
Pemanggilan warganet tersebut dilakukan oleh admin Instagram Humas Polda Kalteng.
Atas perbuatan anggotanya, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Eko Saputro pun meminta maaf.
"Saya meminta maaf kepada netizen tersebut, secara pribadi,"
"Melalui akun Humas Polda Kalteng saya juga meminta maaf kepada netizen semuanya atas tindakan daripada admin Bidang Humas Polda Kalteng ini," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak akan Membiarkan Anggotanya Bebas Melakukan Pelanggaran
Selain itu, kata Kombes Eko, pihaknya juga memberikan arahan dan teguran kepada admin Instagram.
“Kami melakukan arahan, teguran, kepada admin tersebut kemudians etelah itu kami perintahkan untuk membuat laporan polisi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Diketahui, Admin Instagram Polda Kalteng merupakan anggota kepolisian Kalteng.
Ia ingin bertemu warganet setelah warganet itu menggunakan kata-kata tidak pantas saat mengomentari unggahan soal mutasi Aipda Ambarita.
Admin Instagram tersebut, ingin mengoreksi bagaimana cara memberikan kritik yang bijak dan sehat.
Namun, ternyata semua isi pesan singkat justru menjadi viral di media sosial.
Kini, admin Humas Polda Kalteng sudah ditegur dan menjalani pemeriksaan di Provos Polda Kalimantan Tengah.
Admin Instagram Polda Kalteng yang Panggil Netizen Berujung Diperiksa Propam
Diberitakan Tribunnews.com, pengelola akun Instagram resmi Polda Kalteng memanggil seorang warganet ke Mapolda Kalteng terkait komentarnya di akun Instagram @infokalteng.