6 Fakta Judi Online di Batam, Pekerjanya Bergaji Besar hingga Memiliki Tenaga Marketing
Polisi berhasil menangkap 10 orang pekerja judi online terbesar yang berpusat di Kota Batam dan dari jumlah itu 8 diantaranya merupakan para wanita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Ronnye Lodo Laleng
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Balerang mengungkap kasus judi online terbesar yang dikendalikan dari Batam.
Polisi berhasil menangkap 10 orang pekerja judi online terbesar yang berpusat di Kota Batam dan dari jumlah itu 8 diantaranya merupakan para wanita.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Sateskrim Polresta Barelang pada 21 Oktober 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.
Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Sukajadi dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku masing-masing berinisial IS, AP, RA, PH SE, JT, dan EL.
"Setelah menangkap 7 pelaku tersebut, Unit I Judisila lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yakni, V, W dan A," paparnya kepada sejumlah awak media.
Berikut deretan fakta bisnis judi online itu :
1. Pekerjanya Digaji Rp 7 Juta
Ternyata juga tidak main-main untuk menggaji para karyawan atau operatornya.
Selama ini, para penjudi tersebut menginap di rumah sekaligus kantor tempat mereka bekerja.
Dua rumah mereka sewa untuk pekerjaan perjudian online ini.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan juga mengungkap berapa gaji yang mereka dapat perbulan.
Baca juga: Terlilit Utang Rp 325 Juta kerena Kalah Judi Online, Kontraktor di Manado Rampok Money Changer
Hal itu diluar dari bonus yang mereka dapat jika mereka bisa memenuhi target.
"Gajinya lumayan besar, mereka bisa dapat Rp 7 juta perbulan diluar bonus harian dan Mingguan," sebut Reza.
Belum lagi bonus harian dan mingguan yang diberikan oleh tempatnya bekerja jika mereka bisa memenuhi target.
"Mereka juga mempunyai target. Setiap hari mereka harus mendapatkan 6 orang pemain," sebutnya.
Jika mereka bisa mendapatkan tambahan permain sesuai dengan target yang didapat, dipastikan mereka akan mendapatkan bonus.
2. Sewa Rumah Mewah
Menurut Reza, kegiatan judi online ini dilakukan di perumahan mewah di Kota Batam.
Yakni di Komplek Suka Jadi Kota Batam yang dikenal salah satu kawasan elit ternama di Batam.
"Disana mereka menyewa rumah, mereka bekerja dari sana saja dan mempunyai peran masing-masing," sebut Reza lagi.
3. Untung bisa mencapai Rp 108 Juta per bulan
Dalam satu bulan mereka bisa meraih keuntungan sampai Rp 108 Juta.
"Dari hasil pemeriksaan kita, ternyata mereka sudah melakukan aksi tersebut selama 3 bulan terakhir.
Dan keuntungan yang dia dapat itu lumayan," sebut Reza.
Dalam Ekspose yang digelar di Polresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, mereka sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan terakhir.
4. Ditangkap di 2 Lokasi berbeda
Awalnya polisi menangkap 7 orang pelaku di sebuah rumah yang ada di Sukajadi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga tersangka lainnya dirumah berbeda.
Baca juga: Tersangka Raup Untung Rp 4,5 Miliar dari Situs Live Streaming Seks-Judi Online 19 Love
"Jadi mereka ini menyewa dua rumah di kawasan Sukajadi Batam.
Disana mereka bekerja. Dan selama bekerja mereka tidak boleh keluar rumah," sebutnya
5. Punya marketing
Untuk memperkenalkan bisnis judi online ini mereka ternyata mempunyai marketing yang handal.
Bahkan mereka membuat tulisan di Web agar para pemain bisa tertarik dalam permainan tersebut.
Kemudian mereka menyebarkan di sejumlah medsos.
Jika ada yang bertanya, mereka langsung melakukan konfirmasi dan mengarahkan para pemain mulai login akun hingga membuat deposit.
Untuk Deposit, cukup Rp 100 ribu mereka langsung bisa mengikuti permainan.
6. Terancam hukuman maksimal 10 Tahun
Atas perbuatannya Sepuluh pelaku tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 juncto 303 ayat 1 KUH pidana juncto pasal 55 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Terungkap Gaji Pekerja Judi Online yang Dikendalikan di Batam, Ada Bonus Harian dan Mingguan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.