Penumpang Pesawat Beralih Naik Kereta, Kewajiban Tes PCR Memberatkan
Para pebisnis yang biasanya menggunakan pesawat terbang di Jawa Tengah, beralih naik kereta api. Keharusan test PCR masih terasa memberatkan.
Editor: cecep burdansyah
SEMARANG, TRIBUN - Aji (44), warga Semarang Barat menunggu keberangkatan kereta tujuan Surabaya. Ia duduk di tempat ruang tunggu di Stasiun Tawang Semarang. Tas rangsel berukuran besar yang ditempatkan di kursi sebelah kirinya menemani penantiannya.
Lelaki paruh baya tersebut sering naik pesawat Semarang - Surabaya. Tapi sejak ada pemberlakuan PCR dia beralih ke transpotasi darat. Alasannya satu, penerapan regulasi mengenai persyaratan wajib PCR bagi penumpang pesawat udara di tengah pandemi. Hal itu dia anggap memberatkan.
Apalagi di tengah turunnya PPKM berlevel di beberapa wilayah di Indonesia. Adanya regulasi dari Kemenkes tarif PCR Rp 275 ribu tak mempengaruhi pilihannya ke kereta api. Menurutnya pemerintah harus menyeragamkan regulasi untuk semua moda transpotasi.
"Ya gak masuk akal saja, pesawat pakai PCR dan kereta hanya antigen. Bedanya apa, sama-sama satu gerbong atau ruangan,” jelasnya di Stasiun Tawang Semarang, Jumat (29/10).
Aji sepekan sekali pergi ke Surabaya mengurus bisnisnya. Karena ada persyaratan PCR maka ia lebih memilih menggunakan kereta.
“Lebih murah naik kereta karena hanya melampirkan hasil negatif antigen, ikut tes antigen juga tak sampai Rp 50 ribu, ditambah tiket kereta Rp 200 ribu. Kalau pesawat uang segitu hanya untuk PCR,” katanya.
Dua bulan terakhir, Aji mengaku beralih ke moda transpotasi kereta api meski membutuhkan waktu yang lebih lama dari pesawat udara.
"Nanti kalau persyaratan PCR dihilangkan saya kembali naik pesawat udara," terangnya.
Belum Terapkan PCR
Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI belum menerapkan persyaratan wajib menunjukkan hasil PCR bagi calon penumpang kereta baik jarak dekat maupun jauh.
Hal itu lantaran pemerintah pusat selaku regulator, hingga kini belum memberikan instruksi mengenai tes PCR sebagai syarat calon penumpang kereta seperti halnya untuk calon penumpang pesawat terbang.
Adapun kebijakan hasil PCR sebagai syarat penumpang pesawat terbang tertuang pada Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 27 Oktober lalu.
Dalam Inmendagri tersebut pelaku perjalanan udara masuk maupun ke luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam. Untuk naik kereta api, masih bisa menggunakan hasil antigen.
“Sampai saat ini belum ada regulasi pasti untuk persyaratan PCR, dan calon penumpang masih diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan,” kata Krisbiyantoro kepada Tribun Jateng, Jumat (29/10).