Pelaku Investasi Bodong BEEZY Ditangkap, Total Kerugian Korban Rp 64 Miliar
Polda Kaltim mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas investasi bodong dan arisan online tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polda Kaltim membongkar kasus investasi bodong dan arisan online fiktif skala besar yang korbannya berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Polda Kaltim mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas investasi bodong dan arisan online tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian mengerucut terhadap seorang yang berinisial DM.
Setelah ditelusuri, tersangka berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti.
Tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus investasi bodong dan arisan online fiktif yang berhasil diungkap Polda Kaltim.
1. Pelaku masih berusia 24 tahun
Wanita kelahiran Samarinda berinisial DM (24) terpaksa harus meringkuk di tahanan kepolisian setelah tindak pidananya terkuak.
DM disangka melakukan tindak pidana penggelapan setelah merugikan sejumlah orang melalui strategi investasi dan arisan online yang belakangan diketahui fiktif belaka.
2. Ditawarkan melalui Instagram
Penawaran yang dilakukan tersangka melalui platform Instagram sejak bulan September 2020.
Dengan 2 akun bernama @beezydewii dan @arisanbeezy, DM kemudian mencoba menjaring calon-calon korbannya.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, awal pengungkapan berangkat dari aduan salah satu korban ke Polres Berau, tepatnya pada 4 Juni 2021 silam.
Baca juga: Pupuk Kaltim Pamer Produk Unggulan Ber-SNI di Indonesia Quality Expo ke-9
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.