Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan Lewat Medsos, 2 Remaja di Konawe Selatan Disetubuhi 12 Pria, Korban Alami Pendarahan

Kejadian pilu dialami 2 gadis remaja di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang menjadi korban rudapaksa 12 pria. Korban alami pendarahan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Kenalan Lewat Medsos, 2 Remaja di Konawe Selatan Disetubuhi 12 Pria, Korban Alami Pendarahan
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Sebagai barang bukti, penyidik Polres Kendari menyita pakaian dalam wanita dari tangan korban. Pakaian dalam itu berupaya celana dalam, BH dan pakaian luar digunakan korban saat peristiwa persetubuhan terjadi. 

Sedangkan, korban Bunga disetubuhi delapan tersangka sebanyak 19 kali sejak September 2021 hingga Oktober 2021.

Sebanyak 12 remaja asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi dua anak di bawah umur.
Sebanyak 12 remaja asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi dua anak di bawah umur. (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak

Para pelaku ditangkap

Polres Kendari selanjutnya melakukan pendalaman setelah orang tua korban melapor.

Hasilnya, polisi meringkus delapan tersangka pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kedelapan tersangka itu yakni berinisial I, RF, SJ, MW, MM, R masing-masing berusia 19 tahun, A (17), dan AA (18).

Sementara, empat pelaku lain masih buron.

"Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi.

Berita Rekomendasi

Alwi menambahkan, selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan.

Termasuk pakaian yang digunakan korban saat peristiwa persetubuhan terjadi.

Baca juga: Berdalih Tak Puas Dilayani Istri, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri selama 4 Tahun

Korban alami pendarahan

Alami melanjutkan keterangannya, akibat perbuatan bejat para pelaku, seorang korban mengalami pendarahan.

"Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis," beber Alwi.

Kedua korban juga mengalami trauma secara psikis, dan orang tua mereka pun keberatan lalu melapor ke kantor polisi.

Kedelapan remaja laki-laki ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas