Kenalan Lewat Medsos, 2 Remaja di Konawe Selatan Disetubuhi 12 Pria, Korban Alami Pendarahan
Kejadian pilu dialami 2 gadis remaja di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang menjadi korban rudapaksa 12 pria. Korban alami pendarahan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Sebagai barang bukti, penyidik Polres Kendari menyita pakaian dalam wanita dari tangan korban. Pakaian dalam itu berupaya celana dalam, BH dan pakaian luar digunakan korban saat peristiwa persetubuhan terjadi.
Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Kedelapan tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi