Update Tewasnya Mahasiswa UNS: Masih Tahap Pemberkasan, 2 Tersangka Ditahan di Polsek Berbeda
Polresta Solo gerak cepat menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.
Editor: Theresia Felisiani
Saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).
Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni.
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.
"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.
"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.
Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Begini Kondisi 2 Tersangka dalam Tewasnya GE saat Diklat Menwa UNS : Di Tahan di Mapolsek Berbeda,