Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Dicabuli Polisi, Istri Tersangka Narkoba Juga Dikuasai Hartanya & Dimintai Rp 150 Juta

Beberapa oknum Polsek Kutalimbaru ternyata menguasai sebagian harga MU (19) istri seorang tersangka narkoba

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya Dicabuli Polisi, Istri Tersangka Narkoba Juga Dikuasai Hartanya & Dimintai Rp 150 Juta
.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pemerasan dan dugaan pencabulan terhadap istri pengedar narkoba yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara memasuki babak baru.

Enam polisi yang diduga terlibat kasus itu kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU, Kamis (11/11/2021).

Terungkap beberapa oknum Polsek Kutalimbaru ternyata menguasai sebagian harga MU (19) istri seorang tersangka narkoba.

Dalam pengakuannya, MU mengatakan polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya sehingga dia dibebaskan.

Dalam sidang hadir yang bersangkutan Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

MU sejatinya adalah warga Aceh yang suaminya kini masih ditahan.

MU mengaku pada saat penggrebekan ada tiga orang yang ditangkap yakni, Andi Subrata dan Sayed Maulana beserta dirinya.

Baca juga: Wajah Anggota Polsek Kutalimbaru yang Cabuli dan Peras Wanita Hamil Istri Tersangka Narkoba

Berita Rekomendasi

Namun mereka bertiga tidak dibawa langsung ke Polsek Kutalimbaru, melainkan dibawa ke sebuah tempat yang disebut mirip stadion.

Di situ MU mengaku diminta uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bebas, namun ia tak memiliki uang.

Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi.

Singkat cerita MU pun dibebaskan dan diantar pulang kembali di kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Rupanya pembebasan MU bukan saja karena ia disebut tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi di jok sepeda motor teman suaminya.

Ternyata ia dibebaskan lantaran dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam polisi tersebut.

"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, korban pemerasan dan pencabulan yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Kamis (11/11/2021).

Pada saat mereka dibawa ke sebuah tempat, suaminya dan temannya ditutup matanya. Sementara MU tidak lantaran ia bukan warga Medan.

Ia menyebutkan kalau lokasi masih berada di Medan. Lokasinya pun disebut stadion luas. "Lokasinya di daerah Medan Kota, cuma gak tau dimana lokasinya dimana. Seperti stadion lapangan gitu, besar," ucapnya.

Pernah bermasalah

Bripka RHL diduga cabuli istri tahanan kasus narkoba rupanya sempat bermasalah sebelumnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dijumpai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021).

"Iya benar pernah," katanya.

Baca juga: Tiga Bocah yang Dituduh Begal di Jababeka Dibebaskan, Begini Keterangan Kapolsek Cikarang Utara 

Ia pun mengaku tidak mengetahui kasus yang pernah menyeret nama anggotanya tersebut. Sebab, perihal itu dikatakannya sudah kasus lama.

Riko juga tidak hapal tahun berapa terkait persoalan tersebut.

"Yang pastinya pernah bermasalah dan diproses. Coba tanya Kasi Propam," ujarnya.

Di samping itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma juga membenarkan Bripka RHL pernah tersandung kasus lain sebelumnya.

"Iya. Sudah kita sidangkan pada tahun - tahun lalu," ujarnya.

Zonni pun menjabarkan kasus Bripka RHL sebelumnya disidang disiplin sebanyak tiga kali karena tes urine positif narkoba.

"Sidang disiplin terakhir sekitar tahun 2017. Sudah 3 kali itu sidang disiplin dengan kasus yang sama," tutupnya.

Baca juga: Kasus Pemerasan yang Menjerat Ekawaty Dewi Hingga Dia Dipecat dari Keanggotaan KPU Jeneponto

Sebelumnya diketahui, korban persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru ternyata sedang hamil.

Diketahui, MU (19) diajak oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru, RHL untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang tidak diketahui lokasinya.

"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak di Makopolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.

"Saat ini masih kami undang saksi - saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti - bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).

Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya. (Tribun Medan).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BARU 10 Hari Melahirkan, Istri Tahanan yang Diduga Dicabuli dan Diperas Anggota Polisi Hadiri Sidang

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGAKUAN Korban Istri Tahanan Diduga Dirudapaksa Polisi Dimintai Uang Rp 150 Juta

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas