Timbun 7 Ton Pupuk Bersubsidi dari Madura, Jamalludin dan Sopirnya Ditangkap Polres Lumajang
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menyita 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA serta truk warna putih merah, nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
Dua pria yakni Jamalludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, dan sopirnya, Agus Suprayitno (44) juga diamankan.
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 4 Maling Ribuan Buku Nikah Lintas Provinsi, Termasuk Penadahnya Ditangkap Polres Bungo
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan saat ini Jamalludin dan Agus Suprayitno masih dalam pemeriksaan.
"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran, statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengarai kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios milik Jamalludin.
Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.
Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus.
Dia mendatangkan pupuk ini dari Madura.
Dugaan penyelewengan pun makin terlihat.
Baca juga: Kafe di Kediri 3 Kali Kemalingan, Aksi Pencuri Sempat Makan saat Beraksi Terekam CCTV hingga Viral
Pemilik toko mengaku kepada polisi telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
"Kami menemukan tiga tempat mereka menimbun pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamalludin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi.
Hal itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamalludin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi, Kios di Lumajang Digerebek Polisi: Diperkirakan Lebih dari 7 Ton,