Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Guru Tewas Dirampok Kadus di Aceh: Hasil Kejahatan Dibuang, Pelaku Sakit Hati Dituduh PKI

Kasus perampokan yang menewaskan seorang ibu guru SMK terjadi di Kabupaten Aceh Barat. Pelakunya seorang kadus dan motif sakit hati dituduh PKI.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Fakta Guru Tewas Dirampok Kadus di Aceh: Hasil Kejahatan Dibuang, Pelaku Sakit Hati Dituduh PKI
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas dan Wartakotalive.com/Desy Selviany
(Kiri) Pelaku JN saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Lokasi TKP yang berada di rumah korban. 

“Kami berpisah menjelang salat Isya, saya ke masjid untuk salat berjamaah, namun saat saya pulang ke rumah kondisi sepi."

"Karena sepi saat saya panggil tidak ada jawaban, saya mencarinya ke warung dan tempat tetangga, dan akhirnya saya pulang karena tidak bertemu."

"Akhirnya ditemukan di belakang rumah dalam kondisi meninggal dunia,” kata Agusni.

Kondisi tersebut sontak membuatnya terkejut dan tidak percaya dengan kondisi tersebut, ia meminta tolong kepada tetangga.

Baca juga: Gara-gara Bonceng Pacar Orang, Pria di Tuban Dikeroyok dan Dirampok 4 Pemuda, Ini Kronologinya

Agusni, suami korban Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat yang dibunuh perampok.
Agusni, suami korban Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat yang dibunuh perampok. (SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI)

3. Motif sakit hati

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku 11 hari usai kejadian.

Pelakunya ternyata kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah berinisial JN.

Berita Rekomendasi

Pria 45 tahun itu diamankan di rumahnya pada Senin (15/11/2021) siang.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda membeberkan motif pelaku tega menghabisi korban.

JN sakit hati dituduh sebagai PKI, sehingga pelaku menghabisi korban dengan batu besar.

“Pelaku dikenakan Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” jelas Andrianto.

4. Kronologi JN habisi F

Andrianto kemudian menceritakan kronologis pembunuhan guru SMK di Aceh Barat tersebut.

Diceritakan bahwa pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB, pelaku bertemu dengan korban.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas