Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Suami di Siantar Aniaya Istri, Berawal Pelaku Buntuti Korban saat Bersama Selingkuhannya

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita muda, AF.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Suami di Siantar Aniaya Istri, Berawal Pelaku Buntuti Korban saat Bersama Selingkuhannya
pixabay.com
Ilustrasi penganiayaan dengan menggunakan sajam - Seorang wanita muda di Kota Pematangsiantar dianiaya suaminya. 

Informasi yang dihimpun, setelah lakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Ranto Efendi Manik melarikan diri ke Parapat, Kabupaten Simalungun dan beristirahat di sana.

Baru setelahnya bertolak ke Labuhanbatu dan ditangkap pihak Kepolisian.

"Sebelum diamankan di Labuhanbatu, Ranto terlacak keberadaannya di Parapat. Setelah dicek tidak ada. Baru dilakukan pengecekan, berada di Labuhan Batu. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan," ujar AKP Banuara.

"Untuk pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga utau penganiayaan, dipersangkakan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kesal Tahu Istri Selingkuh, Pria Ini Bacok Pasangannya di ATM

(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas