Pemuda di Lahat Nodai Adik dari Sahabatnya Sendiri, Pelaku Tarik Paksa Korban ke Kamar Mandi
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Yang menjadi pelakunya adalah pemuda 28 tahun berinisial Bi.
Editor: Endra Kurniawan
Saat pelaku berjalan ke kamar mandi, pelaku langsung menarik dan menggendong paksa korban kemudian membawanya ke dalam kamar mandi korban.
Setelah itu pelaku melakukan aksi asusila terhadap korban di dalam kamar mandi.
"Karena percaya kakak korban mempersilakan pelaku ke kamar mandi."
"Ternyata pelaku ini memaksa adiknya ke kamar mandi untuk dilecehkan," terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Iptu Lispono, SH, Senin (29/11/2021).
Tak terima atas aksi bejat pelaku, korban pun berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut kakak dan warga pun langsung datang dan menobrak pintu kamar mandi dengan menggunakan linggis.
Baca juga: Terungkapnya Kasus Mutilasi di Bekasi: Pelaku Mengaku Istrinya Pernah Dilecehkan Korban
Setelah pintu terbuka korban langsung diselamatkan warga dan kemudian pelaku diserahkan warga ke Polsek Tanjung Sakti.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 UU. RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Lubuk Tabun Dedi Maryono menyayangkan kejadian tersebut, karena dikatakan Dedi, sebelumnya tidak pernah terjadi kasus hal seperti ini di Desa Lubuk Tabun.
"Saat ini pihak kepolisian Tanjung Sakti telah mengamankan pelaku, mana baiknya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,"ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Muda di Lahat Cabuli Remaja 14 Tahun, Korban Adik Teman Akrab Pelaku, Dilakukan di Kamar Mandi
(TribunSumsel.com/Vanda Rosetiati)