Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan

DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (Unsri) ternyata sudah menangis ketika dijemput ojek langganannya.

Editor: Erik S
zoom-in Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan 

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni meminta mahasiswi berinisial DR tersebut, memeragakan saat-saat ia mengalami perlakuan senonoh dari oknum dosen pada Sabtu, 25 September lalu sekira pukul 09.00.

"Mahasiswi berinisial DR mengalami dugaan pelecehan saat ia meminta tanda tangan untuk skripsi," kata Masnoni.

Di sela perbincangan dengan dosen, kata Masnoni, DR dan oknum dosen berinisial A bertukar cerita di luar keperluan skripsi.

Baca juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri Bertambah Menjadi 3, Pelakunya Oknum Staf

Diduga terbawa suasana dan memanfaatkan suasana ruangan yang lengang, berdasarkan pengakuan DR, A melakukan perbuatan asusilanya itu.

"Berdasarkan adegan yang diperagakan korban saat olah TKP, tindak pelecehan itu ada," tegas Masnoni.

Tindakan yang dimaksud Masnoni yakni saat A memegang, memeluk dan mencium DR.

Meski telah mendapat gambaran dari DR, polisi tetap akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Berita Rekomendasi

"Jika semua (saksi dan bukti) terkumpul, maka akan dilakukan tahap selanjutnya," kata Masnoni.

Pelaku dicopot dari jabatannya

A dicopot dari jabatannya sebagai salah seorang ketua jurusan (Kajur) di Unsri.

Baca juga: Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Ini yang Dilakukan BEM Setempat

Dari informasi dihimpun, keputusan dicopotnya jabatan tersebut lantaran A sudah mengakui perbuatannya kepada pihak kampus.

Terkait hal tersebut, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, mereka masih melakukan pengembangan untuk memeriksa keterangan korban yang mengaku sudah menjadi korban pelecehan seksual.

"Mengenai terlapor yang dikabarkan mendapat sanksi mutasi dari jabatannya, kita tidak ada masalah dengan hal itu. Karena kebijakan itu berdasarkan ketentuan dari Universitas," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: KPI Pusat Belum Pecat Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual MS

Meski begitu, Masnoni mengungkapkan, kepolisian akan mendalami terkait informasi yang menyebut bahwa terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas