Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas

Kasus pelecehan itu terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orangtua. Dari situ orangtua korban lapor polisi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas
Shuttershock
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis 

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selain Herry Wirawan, Guru Agama Bejat Juga Ada di Cilacap, Korbannya 15 Siswi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas