Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas
Kasus pelecehan itu terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orangtua. Dari situ orangtua korban lapor polisi.
Editor: Willem Jonata
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selain Herry Wirawan, Guru Agama Bejat Juga Ada di Cilacap, Korbannya 15 Siswi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.