Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Mahasiswi Korban Dugaan Pornografi Oknum Dosen Unsri Bertambah: Jumlahnya Kini 5 Orang

Jumlah korban pornografi yang menjerat oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma bertambah.

Editor: Erik S
zoom-in Jumlah Mahasiswi Korban Dugaan Pornografi Oknum Dosen Unsri Bertambah: Jumlahnya Kini 5 Orang
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Gedung akademik Unsri di Kampus Indralaya. Pejabat rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mangkir panggilan DPRD Sumatera Selatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual 

Menggunakan jaket coklat untuk menutupi kepala dan wajahnya, Reza yang mendapat pengawalan polisi terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media.

"Sebagai penerapan prokes, maka tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani antigen baru kemudian ditempatkan di sel tahanan," kata
Hisar.

Setidaknya hingga saat ini polisi sudah memeriksa sembilan orang terdiri dari tiga korban dan saksi-saksi.

"Jika memang ada korban lain, maka kita imbau supaya jangan ragu melapor. Hal ini juga untuk membantu alat pembuktian atas perbuatan tersangka," ucapnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya Reza Ghasarma tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.

Bahkan dalam pernyataannya dihadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.

Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Kaprodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu sebagai tersangka tindakan pornografi.

Berita Rekomendasi

Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.

Baca juga: Kepala Prodi FE Unsri Ditahan Kasus Pornografi: Bantahan Pelaku hingga Kuasa Hukum Sebut Politis

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.

Atas hal tersebut, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasua ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya. (Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kembali Bertambah, Korban Dosen Cabul Reza Ghasarma jadi 5 Orang, Seorang Pelapor Sudah Alumni

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas